Beranda / Berita / Detail Berita

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Provinsi Gorontalo Gelar FGD

Diterbitkan: 24 February 2025
2 kali dilihat
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Provinsi Gorontalo Gelar FGD

Media Penerbit: Rri.co.id

KBRN, Gorontalo: Sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan terus menyosialisasikan terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjana, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Senin (24/2/2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia mengatakan, sosialisasi ini menjadi sarana untuk sharing informasi dan pemecahan solusi terkait pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagkerjaan.

Widhi berharap, setiap kabupaten dan kota di provinsi Gorontalo dapat meningkatkan perlindungan pada tenaga kerja, terutama dengan pekerjaan yang memiliki resiko kecelakaan kerja.

Di tempat yang sama, Kepala Kejati Gorontalo,  I Dewa Gede Wirajana mengapresiasi kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan metode FGD.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, tujuannya adalah untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja, mengurangi resiko kerja, memberikan perlindungan finansial, serta meningkatkan produktivitas dan motivasi tenaga kerja,” kata Kejari.

Menurutnya, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, negara hadir dengan melahirkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Inpres telah menginstruksikan kepada 24 Kementerian dan Lembaga, antara lain Kejaksaan Agung, para Gubernur, para Bupati, dan Walikota mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan,” tambahnya.

“Sasaran penerima manfaat sebagaimana diatur dalam peraturan dalam negeri yang mengatur tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disusun setiap tahun,” jelasnya.

Dalam Inpres tersebut, Presiden mengintruksikan kepada Bupati Wali Kota yakni:

1. Menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya

2. Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelanggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

3. Mendorong Komisaris/ Pengawas, Direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

4. Melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu/ Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.

Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. © 2025, Copyright RRI.co.id.

Berita Lainnya

Berita InfoPublik - BANTUAN UNTUK PEKERJA RENTAN
InfoPublik - BANTUAN UNTUK PEKERJA RENTAN

01 Dec 2025

Baca Selengkapnya
Berita JMO Permudah Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan Fitur Lengkap dan Bisa Di Akses Kapan Saja Dimana Saja
JMO Permudah Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan Fitur Le...

30 Nov 2025

Baca Selengkapnya
Berita Ini Profil Dr Sanco Manullang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo yang Baru Dilantik
Ini Profil Dr Sanco Manullang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan G...

24 Aug 2025

Baca Selengkapnya
Berita BPJamsostek Ingatkan Peserta Hindari Calo Demi Keamanan
BPJamsostek Ingatkan Peserta Hindari Calo Demi Keamanan

28 Nov 2025

Baca Selengkapnya