Beranda /
Berita /
Detail Berita
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Kepesertaan 30 Juta Pekerja Rentan - BeritaNasional.ID - Kantor Berita Nasional, Berita Terkini, Politik dan Hukum
Diterbitkan: 21 April 2025
2 kali dilihat
Home Nasional Hukum Metro DKI Jakarta Jawa Timur Jawa Tengah Jawa Barat Banten Yogyakarta Sulawesi Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Gorontalo Sulawesi Utara Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalimantan Timur Kalimantan Utara Sumatera Aceh Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Kepulauan Riau Pekanbaru Riau Bengkulu Lampung Jambi Kepulauan Bangka Belitung Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Papua Ragam Hukum & Kriminal Lifestyle Pendidikan Politik Pemerintahan Kesehatan Megapolitan Kabar Desa Kuliner Fashion Wisata Citizen Berita Nasional TV Pemilu 2024 Artikel Daerah JABOTABEK JATIM Surabaya Situbondo Eks Keresidenan Madiun Bondowoso Lumajang Sampang Madura Kota Batu Malang Raya Probolinggo JATENG Tegal Brebes SULSEL Makassar Wajo Maros Parepare Soppeng Bone Bulukumba Luwu Raya Sidrap Sinjai Enrekang SULBAR Polewali Mandar Mamasa Majene Mamuju Mamuju Utara SULTRA Kendari Buton Buton Tengah GORONTALO Gorontalo Kota Bone Bolango NAD Aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Lhokseumawe Subulussalam SUMUT Medan Langkat Labuhangbaru Utara Asahan Tanjungbalai Batubara BANTEN SUMBAR Agam Pasaman – Pasaman Barat KEPRI Batam Karimun Tanjungpinang RIAU Pekanbaru Riau Siak LAMPUNG Pringsewu Advetorial DPRD WAJO Pemkab Sidrap Pemkab Wajo Pemkab Sinjai Tajuk Cari console.log('Style tie-css-styles') console.log('Style tie-css-single') console.log('Style tie-css-shortcodes') Home/Ragam/BPJS Ketenagakerjaan Sasar Kepesertaan 30 Juta Pekerja Rentan{"@context":"http:\/\/schema.org","@type":"BreadcrumbList","@id":"#Breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"item":{"name":"Home","@id":"https:\/\/beritanasional.id\/"}},{"@type":"ListItem","position":2,"item":{"name":"Ragam","@id":"https:\/\/beritanasional.id\/category\/ragam\/"}}]} Ragam BPJS Ketenagakerjaan Sasar Kepesertaan 30 Juta Pekerja Rentan Redaksi Gorontalo Send an email 21/04/2025 1,832 1 minute read Facebook X WhatsApp Telegram Share via Email Print Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman dengan BGN di Jakarta, Senin (21/4/2025) BeritaNasional.ID – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan pihaknya akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan kepesertaan sekitar 30 juta pekerja rentan yang masuk kategori miskin.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro ditemui di Jakarta, Senin (21/4/2025) menyampaikan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem mendorong perluasan cakupan kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.
“Tapi, intinya sudah berjalan sebenarnya, jadi tidak ada istilah Jamsos baru, tidak ada. Hanya program yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan, jaminan sosial ketenagakerjaan itu yang akan diperuntukkan bagi kelompok pekerja rentan tadi,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa upaya perluasan kepesertaan untuk pekerja/buruh yang masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem itu akan menggunakan satu data berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Itu kurang lebih kalau persentilnya 40 persen, 40 persen sekitar 30-an juta. 30-an juta yang akan menjadi target perlindungan pekerja rentan,” tambahnya.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dapat menyasar para pekerja yang membutuhkan perlindungan sejumlah programnya, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Harapannya, tutur Pramudya, dengan adanya Inpres No. 8 tahun 2025 itu akan memperkuat program yang sudah berjalan baik bersama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dia mengatakan pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait akan menyusun peta jalan terkait peningkatan kepesertaan pekerja/buruh dari kategori masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Sebelumnya, dalam Inpres No.8 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan ditugaskan untuk mendorong perluasan peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dari masyarakat yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem. Program jaminan sosial ketenagakerjaan berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, menekankan pentingnya inisiatif ini untuk memastikan bahwa tidak ada pekerja yang tertinggal. Ia mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa anggota masyarakat yang paling rentan, terutama yang berada dalam situasi pekerjaan yang tidak pasti, terlindungi dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan.
“Tujuannya bukan hanya memberikan perlindungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan bagi para pekerja, memastikan mereka dapat berkembang meskipun dalam kondisi ekonomi yang penuh tantangan,” ujarnya.
Bagus artikelnya. Jangan Lupa Berkunjung ke website kami yah...
wah berita yang sangat mengedukatif bagi masyarakat yang kur...
wah berita yang sangat mengedukatif bagi masyarakat yang kur...
Sama pak saya juga mengalami seperti pak Syaifudin..saya bel...
Upaya yang dilakukan demi kebaikan bersama...
BeritaNasional.ID adalah Kantor Berita Online yang Mengabarkan Informasi Aktual.
Hubungi Kami : redaksi@beritanasional.id