Beranda / Berita / Detail Berita

Klaim JHT Lewat JMO Kini Maksimal Rp.15 Juta

Diterbitkan: 20 May 2025
2 kali dilihat
Klaim JHT Lewat JMO Kini Maksimal Rp.15 Juta

Media Penerbit: Rri.co.id

KBRN, Gorontalo: Mulai Mei 2025 ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga maksimal Rp.15 juta secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Inovasi ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan untuk mempermudah proses pencairan tanpa harus datang ke kantor cabang.

Aplikasi JMO dirancang sebagai platform layanan digital yang komprehensif. Selain klaim JHT, peserta juga dapat mengakses informasi saldo, melakukan pendaftaran, pengaduan, pelaporan, dan layanan lainnya dalam satu genggaman. Manfaat JHT dapat dicairkan ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pengajuan juga dapat dilakukan bagi peserta yang berhenti bekerja.

Langkah ini sekaligus menandai komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan digitalnya. Tujuan utama digitalisasi adalah menciptakan rasa aman bagi pekerja, agar mereka bisa bekerja tanpa rasa cemas terhadap masa depan sosial ekonominya.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai daerah. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, menyebut fitur klaim JHT melalui JMO sebagai solusi nyata bagi peserta di wilayah dengan akses terbatas ke kantor cabang.

“Bagi pekerja di daerah terpencil, ini merupakan bentuk pelayanan inklusif yang sangat dibutuhkan,” kata Widhi Astri Aprillia Nia, Selasa (20/5/2025).

Widhi juga menyoroti pentingnya edukasi digital di kalangan peserta, terutama dari sektor informal. Menurutnya, kemudahan teknologi hanya akan efektif jika dibarengi dengan peningkatan literasi digital. Oleh karena itu, pihaknya aktif menggelar sosialisasi hingga ke pelosok desa, UMKM, dan komunitas pekerja harian.

“Kami turun langsung ke komunitas seperti ojek daring dan pelaku usaha kecil, mengajarkan cara menggunakan JMO secara mandiri. Ini bukan hanya soal akses teknologi, tapi tentang memastikan semua pekerja bisa menikmati manfaat perlindungan sosial tanpa hambatan,” ucap Widhi.

Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. © 2025, Copyright RRI.co.id.

Berita Lainnya

Berita InfoPublik - BANTUAN UNTUK PEKERJA RENTAN
InfoPublik - BANTUAN UNTUK PEKERJA RENTAN

01 Dec 2025

Baca Selengkapnya
Berita JMO Permudah Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan Fitur Lengkap dan Bisa Di Akses Kapan Saja Dimana Saja
JMO Permudah Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan Fitur Le...

30 Nov 2025

Baca Selengkapnya
Berita Ini Profil Dr Sanco Manullang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo yang Baru Dilantik
Ini Profil Dr Sanco Manullang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan G...

24 Aug 2025

Baca Selengkapnya
Berita BPJamsostek Ingatkan Peserta Hindari Calo Demi Keamanan
BPJamsostek Ingatkan Peserta Hindari Calo Demi Keamanan

28 Nov 2025

Baca Selengkapnya